Hukum Thawaf Saat Haid

Tanya:
Ada seorang wanita berangkat haji dalam keadaan haid, dia mengerjakan seluruh manasik haji kecuali thawaf, setelah haid tidak keluar lagi selama 24 jam, maka dia thawaf ifadhah lalu sa’i, ternyata sehari setelah thawaf haji darah keluar lagi, yang mana itu merupakan kebiasaan. Apakah dia harus mengulang thawaf atau tidak.

Jawab:
Yang menjadi ukuran adalah keluarnya tanda putih. Bila saat haidh yang tidak keluar lagi selama 24 jam setelah tampak tanda putih, thawafnya adalah syah walaupun masih keluar darah pada keesokan harinya. Namun bila tanda suci belum keluar, ia masih terhitung dalam masa haidh yang tidak boleh melakukan thawaf. Wallahu A’lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Thawaf Saat Haid"

Posting Komentar